![](https://buseronline.com/wp-content/uploads/2024/11/natal.jpeg)
Jakarta (buseronline.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan menggunakan teknologi deepfake.
JS diduga menyebarkan video manipulatif yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menipu masyarakat dengan modus bantuan dana fiktif.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka menyebarkan video deepfake tersebut agar seolah-olah pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Jumat.
Menurut Himawan, tersangka memperoleh video tersebut dengan mengunduh unggahan dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci “prabowo give away”.
Setelah mendapatkan video, JS mengunggahnya kembali di akun Instagram @indoberbagi2025, yang memiliki 9.399 pengikut.
JS menggunakan modus penyebaran video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah tokoh publik.
Video tersebut kemudian dilengkapi dengan caption dan nomor telepon, menarik perhatian masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dana.
Namun, agar dana dapat dicairkan, korban diwajibkan membayar biaya administrasi terlebih dahulu. Padahal, program bantuan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JS telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 dan berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp65 juta.
Total korban yang tertipu mencapai 100 orang, tersebar di 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang menawarkan bantuan keuangan dengan syarat pembayaran tertentu.
Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi ke sumber resmi guna menghindari penipuan digital semacam ini. (R)