27 C
Medan
Selasa, Februari 11, 2025

DPRD Jateng Setujui Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Semarang (buseronline.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Berlian, Jumat.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyampaikan bahwa peraturan ini akan menjadi payung hukum bagi upaya pemberdayaan koperasi dan usaha kecil di provinsi tersebut.

Ia berharap regulasi ini dapat membantu pelaku usaha agar semakin berdaya saing dan mandiri.

“Ketika koperasi dan usaha kecil berkembang, dampaknya akan terasa pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah. Ini menjadi komitmen kami untuk menciptakan ekosistem usaha yang kondusif di Jawa Tengah,” ujar Nana dalam pidato Pendapat Akhir Gubernur.

Nana menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan berbagai bentuk dukungan kepada koperasi dan usaha kecil, meliputi:
✅ Penguatan kelembagaan agar koperasi dan UMKM lebih profesional.
✅ Peningkatan produksi melalui inovasi dan teknologi.
✅ Pemasaran dan promosi dengan memanfaatkan digitalisasi.
✅ Kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan berbagai perangkat daerah.

Menurutnya, keberhasilan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi Jawa Tengah.

“Terima kasih kepada Bapemperda DPRD dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan ini. Perda ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam melindungi dan menciptakan peluang usaha yang lebih baik bagi masyarakat,” lanjut Nana.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah, Catur Agus Saptono, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi yang membutuhkan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha mereka.

“Regulasi ini sangat penting untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah dan memberikan perlindungan bagi UMKM serta koperasi agar bisa berkembang lebih baik,” ujar Catur.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, saat ini terdapat 141.854 UMKM dan 28.483 koperasi di Jawa Tengah.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan pemerintah dapat lebih aktif dalam mendukung dan membina pelaku usaha kecil agar lebih maju dan kompetitif. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru