![](https://buseronline.com/wp-content/uploads/2024/11/natal.jpeg)
Tangerang (buseronline.com) – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan untuk izin pagar laut di perairan Tangerang.
Informasi ini disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Senin (10/2/2025) malam.
Dalam keterangannya, Djuhandhani mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “Sudah diperiksa sebagai saksi. Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod),” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Penyidik mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemalsuan sertifikat ini telah berlangsung sejak tahun 2021 di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” jelas Djuhandhani.
Penyelidikan terkait kasus pagar laut ini telah dimulai sejak 10 Januari 2025 dan hingga saat ini sebanyak 44 saksi telah diperiksa.
Selain warga setempat, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak kementerian, instansi terkait, serta beberapa ahli yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Menurut Djuhandhani, setelah seluruh alat bukti dan pemeriksaan terselesaikan, pihaknya akan segera menggelar perkara guna menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya, kalau nanti alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan perkara, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka, atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan lebih lanjut,” terangnya.
Kasus ini kini telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hasil penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat memastikan adanya pelanggaran hukum terkait pemalsuan sertifikat dan menentukan langkah hukum yang tepat terhadap pihak-pihak yang terlibat. (R)