22.4 C
Medan
Minggu, Februari 23, 2025

KPK dan SFO Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi Lintas Negara

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan kerja dari United Kingdom Serious Fraud Office (SFO) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pertemuan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara, khususnya terkait penyuapan pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengapresiasi kehadiran delegasi SFO, terutama Direktur SFO Nick Ephgrave yang menjadi narasumber dalam diskusi teknis mengenai Konvensi Anti-Penyuapan OECD.

Ia berharap kerja sama ini dapat mempercepat aksesi Indonesia ke dalam konvensi tersebut dan mendukung upaya Indonesia menjadi anggota OECD.

“Kami berharap SFO dan KPK dapat berkolaborasi dalam mendukung proses ini, terutama dengan pengalaman pemerintah Inggris dalam penyidikan penyuapan kepada pejabat publik asing serta pertanggungjawaban korporasi,” ujar Setyo, seperti dilansir dari laman KPK.

Nick Ephgrave menegaskan komitmen SFO dalam mendukung agenda ini dan menilai KPK sebagai mitra strategis. Sebagai bentuk dukungan, SFO telah mengirimkan dua investigator senior yang akan berbagi praktik terbaik dalam workshop mendatang.

Sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 7 Juni 2010, KPK dan SFO telah menjalin kerja sama dalam berbagai aspek, termasuk pertukaran informasi dan data dalam penanganan perkara korupsi, berbagi pengetahuan mengenai modus operandi korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pelatihan dan bantuan teknis dalam kegiatan operasional.

Beberapa kasus besar yang ditangani bersama mencakup perkara suap pengadaan di PT Pertamina oleh KPK serta kasus foreign bribery di perusahaan Innospec yang ditangani SFO pada 2010–2015.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup penyelidikan kasus suap di PT Garuda Indonesia serta dugaan suap yang melibatkan Rolls-Royce dan Airbus.

“KPK dan SFO selama ini menjalin kerja sama yang sukses. Studi kasus ini juga telah kami tuangkan dalam buku Praktik Terbaik Kerja Sama Internasional dalam Penanganan Perkara Korupsi Lintas Yurisdiksi. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya,” ujar Setyo.

Sebagai tindak lanjut kerja sama, pada 25 Februari 2025, KPK bersama SFO dan Kedutaan Besar Inggris akan menggelar pelatihan teknis penyidikan yang melibatkan berbagai instansi, seperti Kejaksaan, Polri, dan Otoritas Pusat RI.

Selain itu, dalam rangka aksesi Konvensi Anti-Penyuapan OECD, SFO dan KPK berencana berkolaborasi dalam mendukung regulasi dan implementasi penyidikan terkait penyuapan pejabat publik asing serta pertanggungjawaban korporasi.

SFO juga akan berkontribusi dalam upaya pemulihan aset melalui penyidikan bersama. Optimalisasi pemulihan aset ini akan dilakukan melalui skema Deferred Prosecution Agreement (DPA), di mana perusahaan yang terbukti melakukan penyuapan dapat dikenakan denda dan kompensasi.

Pada November 2024, SFO menerbitkan kebijakan General Principles to Compensate Overseas Victims untuk mengatasi permasalahan terkait kompensasi kepada negara yang menjadi korban korupsi dan kejahatan ekonomi.

Kebijakan ini merupakan respons terhadap keluhan Indonesia yang tidak menerima kompensasi dalam kasus suap Airbus, meskipun KPK telah memberikan bantuan investigasi kepada SFO.

Dengan berbagai rencana strategis ini, KPK dan SFO terus berupaya memperkuat kerja sama demi meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di tingkat nasional maupun internasional. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru