30 C
Medan
Sabtu, Februari 22, 2025

Kolaborasi KPK dan 6 Kementerian Perkuat Pendidikan Antikorupsi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng enam kementerian untuk memperkuat implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Kolaborasi ini diumumkan dalam High Level Meeting bertajuk “Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi” yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Enam kementerian yang terlibat dalam kerja sama ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PPN/Bappenas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga harus dilakukan melalui pendidikan dan pencegahan sejak dini.

“Pendidikan adalah kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi. Pemerintah harus fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan integritas di semua jenjang,” ujarnya.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa meskipun nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, masih ada sejumlah kendala dalam implementasi PAK.

Tantangan tersebut antara lain ketidaksesuaian kebijakan, kurangnya regulasi, minimnya standar kompetensi pengajar, serta lemahnya monitoring dan evaluasi akibat keterbatasan sumber daya.

“Saat ini, 83% daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi, dan kami akan terus memperkuat sembilan nilai utama PAK, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras,” jelas Wawan.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, praktik korupsi di sektor pendidikan masih marak terjadi. Beberapa modus yang sering ditemukan meliputi:

Penyelewengan anggaran pendidikan.

Suap dalam penerimaan siswa dan mahasiswa baru.

Korupsi dalam pembangunan infrastruktur sekolah dan universitas.

Pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.

Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 mencatat beberapa permasalahan serius di dunia pendidikan:

43% siswa dan 58% mahasiswa mengaku pernah menyontek.

45% siswa dan 84% mahasiswa mengaku sering terlambat ke sekolah/kampus.

65% sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru, yang berpotensi menjadi gratifikasi.

26% sekolah dan 68% universitas mengungkapkan adanya campur tangan pribadi dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, dalam catatan KPK sepanjang 2022, terdapat tiga kasus besar dugaan korupsi di sektor pendidikan yang berhasil ditindak.

Dalam pertemuan ini, KPK bersama enam kementerian sepakat untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam memperkuat pendidikan antikorupsi, di antaranya:

1. Regulasi

Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru untuk mengatur penerapan PAK di berbagai jenjang pendidikan.

2. Implementasi

Integrasi nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan.

Penyusunan standar materi PAK bagi guru, siswa, dan orang tua.

Penyelarasan sembilan nilai antikorupsi dengan nilai karakter bangsa agar sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

3. Monitoring dan Evaluasi (Monev)

Membangun interkoneksi sistem data antara KPK dan kementerian terkait.

Menetapkan indikator PAK dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

KPK juga akan merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 pada 24 April 2025. Survei ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan peningkatan integritas di dunia pendidikan.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen telah menyediakan lebih dari 700 referensi pembelajaran antikorupsi yang bisa digunakan oleh guru.

“Saat ini, yang perlu diperkuat adalah bagaimana memastikan materi-materi ini benar-benar digunakan dalam proses pembelajaran,” katanya.

Sementara itu, Inspektur I Kemendiktisaintek, Lindung Saut Maruli Sirait, menyoroti masih banyaknya praktik korupsi di perguruan tinggi swasta, terutama dalam penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Kami telah mencabut izin delapan perguruan tinggi swasta yang terbukti melakukan pelanggaran pada tahun 2024. Ini membuktikan bahwa pendidikan antikorupsi harus diperkuat di sektor pendidikan tinggi,” tegasnya.

KPK berharap, melalui kerja sama ini, kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dapat meningkat, sehingga sektor pendidikan dapat terbebas dari praktik korupsi.

“Pendidikan adalah investasi bagi masa depan, dan kita semua memiliki peran dalam memastikan bahwa generasi mendatang tumbuh dengan nilai-nilai antikorupsi yang kuat,” pungkas Wawan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru