22.4 C
Medan
Minggu, Februari 23, 2025

Polsek Medan Tuntungan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Bunga Sakura Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pelaku, yang diketahui inisial HB (46), ditangkap setelah melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor milik korban Hernius Gea (23).

Berdasarkan laporan polisi LP/74/II/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut, kejadian bermula pada Jumat (14/2/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Syahwal Sitepu SH MH mengatakan saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 6472 ALY di depan kamar kosnya dan beristirahat.

Namun, pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Setelah mencari di sekitar kos dan bertanya kepada pemilik kos tanpa hasil, korban pun melapor ke Polsek Medan Tuntungan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan keberadaannya dilacak.

Pada saat akan ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Bunga Sakura, pelaku berusaha melawan petugas dengan menendang bagian punggung seorang polisi.

Akibatnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku untuk melumpuhkannya. Setelah itu, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum diamankan di Polsek Medan Tuntungan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mencuri sepeda motor korban dengan cara mematahkan stang menggunakan kakinya, lalu mendorong motor tersebut ke arah Jalan Bunga Sakura.

Pelaku kemudian merusak sistem kelistrikan motor agar bisa dinyalakan tanpa kunci dan membawanya ke daerah Pancurbatu. Di sana, motor dijual kepada seorang perempuan berinisial BRG (DPO) seharga Rp2.000.000.

Uang hasil penjualan motor diketahui telah habis digunakan pelaku untuk berjudi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Beat BK 6472 ALY.

Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Sebuah HP Itel A661L yang berisi rekaman aktivitas pelaku.

Sementara itu, polisi masih memburu BRG, yang diduga sebagai penadah motor curian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman hingga 7 tahun penjara. Jika BRG berhasil ditangkap, ia juga dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Polsek Medan Tuntungan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya serta segera melapor jika mengalami tindak kriminal. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru