30 C
Medan
Sabtu, Februari 22, 2025

Polres Simalungun Sita Empat Mobil Kijang Kapsul dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Simalungun (buseronline.com) – Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil menyita empat unit mobil Kijang Kapsul terkait kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Simalungun. Penyitaan dilakukan setelah penyelidikan mendalam atas laporan seorang warga yang menjadi korban dalam kasus ini.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan empat kendaraan yang diduga sebagai hasil penggelapan. Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial BIG (47), warga Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Saribudolok.

Ia melaporkan dugaan penggelapan kendaraan yang terjadi, Sabtu (26/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Kemakmuran Nomor 40, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

“Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/07/I/2025/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA, kami melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini,” kata AKP Verry Purba melalui keterangannya, Kamis.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang wanita berinisial ASH (48), warga Jalan Besar Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Hingga saat ini, ASH masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit I Opsnal Jatanras mendapatkan informasi mengenai keberadaan empat unit mobil yang diduga merupakan hasil penggelapan.

Kendaraan tersebut ditemukan di pekarangan rumah seorang pria berinisial JLT di Dusun Sibisa Dolok, Nagori Bahbolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Tim gabungan yang terdiri dari Fungsi Reskrim, Intelkam, Samapta, Propam, dan Polsek Pane Tongah kemudian melakukan penyitaan pada pukul 14.30 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Mobil Kijang Kapsul warna Biru (BK 1386 LQ).

Mobil Kijang Kapsul warna Silver (BK 1829 SE). Mobil Kijang Kapsul warna Hitam (BK 1879 FK). Mobil Kijang Kapsul warna Silver (BK 1650 TK).

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/11/II/2025/Reskrim dan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun melalui surat Nomor 04/Pid B.Sita/2025/PN Sim tertanggal 4 Februari 2025,” jelas AKP Verry Purba.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi, yakni seorang pria berinisial FP (34) dan seorang wanita berinisial DPS (34), yang merupakan warga Nagori Bandar Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

“Saat ini, keempat unit mobil tersebut telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Polres Simalungun akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melanjutkan pencarian tersangka ASH, mencari keberadaan barang bukti lainnya, serta melengkapi berkas penyidikan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP Verry Purba. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru