28 C
Medan
Minggu, Februari 23, 2025

Polri Bongkar Jaringan Internasional Judi Online 1XBET

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan perjudian online dengan membongkar jaringan internasional situs 1XBET. Pengungkapan ini sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro SH MH selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi jaringan perjudian daring yang telah merugikan masyarakat.

“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah konkret Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan banyak orang,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani dalam konferensi pers, Jumat.

Berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025 serta informasi dari masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi pada 14 November 2024. Operasi serentak ini berlangsung di sejumlah kota, termasuk Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Barang bukti yang disita meliputi 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.

Kasus ini terus dikembangkan, mengarah pada jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru, yang berujung pada penangkapan empat tersangka tambahan, yakni AT, DHK, FR, dan WY.

Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp11,9 M dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online.

Situs 1XBET diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku diduga mendaftar sebagai agen regional Indonesia dan menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan.

Mereka berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui platform seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp.

“Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah,” ungkap Brigjen Pol Djuhandhani.

Dalam upaya memberantas perjudian online, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset pelaku serta menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs perjudian daring.

Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp10 M, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 M.

“Polri akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tutup Brigjen Pol Djuhandhani. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru