32 C
Medan
Selasa, Februari 25, 2025

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkotika Internasional

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Polda Sumut berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Provinsi Sumut. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, Polda Sumut bersama jajarannya berhasil mengungkap 25 kasus narkotika, menangkap 37 tersangka, serta menyita 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, dan 2.180 butir ekstasi.

Irjen Pol Whisnu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan seluruh Polres di Sumut dalam upaya memerangi narkoba.

“Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa. Saya tegaskan bahwa Polda Sumut dan jajaran menyatakan perang terhadap narkoba dan tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku,” ujar Kapolda Sumut.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Polrestabes Medan, di mana petugas menyita 33 kg sabu dari satu tersangka.

Selain itu, dalam penggerebekan di Asahan, petugas sempat terlibat baku tembak dengan seorang bandar narkoba bersenjata api yang diduga menjadi otak peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pelaku sempat melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, narkotika yang disita berasal dari jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.

“Sebagian besar masuk melalui perairan Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Asahan, dan Batubara. Modus operandi mereka beragam, mulai dari menyembunyikan sabu dalam ransel hingga menyelundupkan melalui kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat,” jelasnya.

Sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polda Sumut telah memusnahkan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp10 M.

Kapolda Sumut menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti di sini. “Kami akan terus memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang masih beroperasi. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” pungkasnya.

Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba dengan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar narkoba tidak semakin merajalela,” tutup Kapolda Sumut. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru