32 C
Medan
Selasa, Februari 25, 2025

Presiden Prabowo Tandatangani Tiga Produk Hukum Strategis untuk BUMN dan Investasi Nasional

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani tiga produk hukum yang berperan penting dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta investasi strategis nasional.

Penandatanganan ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara.

Produk hukum yang ditandatangani Presiden Prabowo meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan kinerja BUMN agar lebih efisien dan berdaya saing tinggi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pengelolaan investasi strategis nasional guna mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk kesejahteraan masyarakat.

3. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025, yang menetapkan jajaran Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia). Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan kinerja lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa ketiga produk hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional serta memperkuat tata kelola BUMN.

“Dengan adanya regulasi ini, kita berharap dapat mempercepat transformasi BUMN dan mendorong investasi nasional agar lebih optimal, sehingga memberikan manfaat bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat luas,” ujar Presiden.

Dalam acara penandatanganan tersebut, turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dengan disahkannya ketiga regulasi ini, diharapkan BUMN semakin profesional dalam menjalankan perannya sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global melalui strategi investasi yang lebih terarah dan berkelanjutan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru