26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati, berikutnya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Istri mantan Kadiv Propam Polri dinilai bersalah atas kematian Yosua.

Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan mengatakan mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” katanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” katanya. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Putri terlihat tertunduk saat hakim membacakan putusan.

Semula Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel Februari lalu.

Berita Lainnya

Berita Terbaru