Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi, termasuk bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, dan pupuk. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya penyelewengan yang merugikan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan instruksi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
“Kami sudah memerintahkan seluruh jajaran di tingkat polda, polres, hingga polsek untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian seluruh barang bersubsidi,” ujarnya.
Instruksi ini telah dituangkan dalam surat telegram rahasia (TR) yang mencakup pengawasan terhadap distribusi BBM, LPG, dan pupuk subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dalam kesempatan yang sama, Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan BBM subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Modus operandi yang digunakan adalah pengalihan BBM jenis solar bersubsidi (B35) dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kolaka ke gudang penimbunan ilegal.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke mobil tangki solar industri dan dijual dengan harga nonsubsidi kepada penambang serta kapal tugboat.
Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku mematikan sistem GPS di truk pengangkut BBM milik PT Elnusa Petrofin agar seolah-olah mengirim BBM ke stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBUN) atau agen resmi sebelum akhirnya mengalihkan muatan ke gudang ilegal.
Dalam kasus ini, penyidik Dittipidter mengamankan empat orang, yakni pengelola gudang ilegal berinisial BK, pemilik SPBUN berinisial A, oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga, serta pemilik truk berinisial T.
Saat ini, mereka masih berstatus sebagai pihak terlapor dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Kami meminta masyarakat untuk segera menginformasikan jika menemukan indikasi penyimpangan yang dapat merugikan publik,” katanya.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bareskrim Polri memastikan akan terus meningkatkan pengawasan agar barang bersubsidi dapat tersalurkan sesuai dengan peruntukannya dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (R)