26 C
Medan
Senin, Maret 10, 2025

Polri Revisi Materi Uji Kompetensi Sertifikasi Penyidik Tindak Pidana Lalu Lintas

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri menggelar rapat koordinasi terkait revisi materi uji kompetensi sertifikasi penyidik tindak pidana lalu lintas.

Dilansir dari laman Humas Polri, rapat dipimpin Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, ini diadakan di Jakarta dengan melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dalam rapat tersebut, Brigjen Pol Slamet Santoso menyampaikan bahwa revisi materi uji kompetensi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Perubahan utama dalam sertifikasi ini adalah perluasan cakupan dari yang sebelumnya hanya mencakup penyidik kecelakaan lalu lintas (laka lantas), kini mencakup penyidik tindak pidana lalu lintas secara lebih luas.

“Awalnya hanya sertifikasi untuk penyidik kecelakaan lalu lintas, sekarang diperluas menjadi penyidik tindak pidana lalu lintas,” ujar Brigjen Pol Slamet.

Selain itu, peningkatan kompetensi menjadi fokus utama dalam revisi ini. Jumlah kompetensi yang diuji dalam sertifikasi meningkat dari tujuh menjadi 12.

Dengan peningkatan ini, diharapkan kualitas dan profesionalisme penyidik dalam menangani tindak pidana lalu lintas semakin baik.

Saat ini, dari sekitar 3.000 penyidik lalu lintas di seluruh Indonesia, hanya sekitar 20% yang telah tersertifikasi.

Oleh karena itu, Brigjen Pol Slamet menekankan pentingnya peningkatan jumlah penyidik yang mengikuti sertifikasi agar lebih banyak personel yang memiliki kompetensi sesuai standar terbaru.

“Ini merupakan langkah penting untuk menjamin keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Indonesia. Dengan adanya peningkatan kompetensi ini, diharapkan budaya tertib berlalu lintas bisa terwujud dan keselamatan masyarakat lebih terjamin,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini juga memastikan kesiapan para asesor dalam menerapkan materi uji kompetensi yang telah diperbarui.

Dengan sertifikasi yang lebih komprehensif dan relevan, diharapkan penegakan hukum di bidang lalu lintas semakin profesional dan berdampak positif bagi keselamatan pengguna jalan di Indonesia. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru