28 C
Medan
Rabu, Maret 12, 2025

Satgas Pangan Polri Temukan Dugaan Kecurangan Tiga Produsen Minyakita

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Satgas Pangan Polri menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tiga produsen minyak goreng merek Minyakita.

Dilansir dari laman Humas Polri, ketiga perusahaan tersebut diduga mengisi minyak dalam kemasan dengan volume lebih sedikit dari yang tercantum pada label.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara isi minyak goreng dengan takaran yang tertera di kemasan.

Beberapa produk hanya berisi 700-900 mililiter, meskipun label mencantumkan ukuran 1 liter.

“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis.

Tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan ini adalah inisial PT AEGA di Depok, Jawa Barat; KTN di Kudus, Jawa Tengah; dan PT TAI di Tangerang, Banten.

Sebagai langkah awal, Satgas Pangan telah menyita produk-produk yang tidak sesuai dengan label sebagai barang bukti dan memulai penyelidikan lebih lanjut.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” tambah Helfi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan kasus serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Menanggapi temuan ini, Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus ditutup dan dicabut izinnya.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran dalam keterangan resminya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku industri pangan untuk tidak bermain curang dalam distribusi produk kebutuhan pokok masyarakat.

Satgas Pangan memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah praktik bisnis yang merugikan konsumen. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru