Pematangsiantar (buseronline.com) – Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pengedar sabu inisial HSS (39) di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (15/2/2023) sore.
Informasi yang diperoleh, HSS ditangkap petugas saat duduk di depan rumahnya di Jalan Pattimura Ujung.
“HSS kita amankan setelah adanya laporan dari masyarakat terlibat peredaran sabu,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan dari penangkapan HSS saat dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit hape merk Redmi, satu paket sabu dari kantong celana dan uang sebanyak Rp100.000.
Tak hanya itu masih kata Rusdi, usai diinterogasi petugas, tersangka mengaku masih menyimpan sabu miliknya disamping pintu masuk rumahnya di Jalan Pattimura Ujung.
Mendengar keterangan tersangka, petugas selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil menemukan satu buah kaleng rokok yang didalamnya ada satu plastik klip berisi dua paket sabu.
Kemudian, satu plastik klip berisi tujuh paket sabu dan satu bungkus plastik klip kosong. “Total berat barang bukti sabu 4,56 gram kita sita dari tersangka HSS,” tuturnya.
Lanjut Rusdi menerangkan, barang bukti yang disita tersebut dari pengakuan HSS diperolehnya dari inisial U. Petugas kemudian melakukan pengembangan, namun tidak menemukan inisial U.
“Tersangka bersama seluruh barang bukti sabu kini diboyong ke Polres Pematangsiantar. Saat ini penyidik Satnarkoba tengah memeriksa lebih lanjut terhadap inisial HSS,” tuturnya.