Jumat, Mei 23, 2025
32 C
Medan

Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Trading Kripto, Tiga Pelaku Ditangkap

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan investasi online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp105 M.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk pada Januari dan Februari 2025.

Selain itu, terdapat 13 laporan polisi lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.

Kasus ini bermula sejak September 2024, ketika para korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto.

Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof AS, yang memberikan pelatihan trading. Para korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dikelola oleh pelaku.

Di sana, mereka diperkenalkan pada tiga platform trading yang ternyata fiktif, yaitu JYPRX, SYIPC, LEEDXS. Korban dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200% serta berbagai hadiah jika mencapai target investasi tertentu.

Untuk berpartisipasi, mereka harus membuka akun di platform tersebut dan mentransfer dana ke sejumlah rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di aplikasi.

Namun, pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan dari JYPRX Global yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Mereka diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka.

Setelah beberapa kali mencoba, korban menyadari bahwa dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku untuk menampung dana korban, tersebar di berbagai bank nasional. Setelah melakukan operasi penangkapan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia (WNI), yakni AN – Ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025.

Berperan dalam pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan. Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang kini buron.

MSD ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025. Mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp200.000-Rp250.000.

Mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia. WZ ditangkap di Medan, 9 Maret 2025.

Koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan penampung dana korban. Mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan serta kripto ke Malaysia untuk mencuci uang hasil penipuan.

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil, satu motor, 11 unit handphone, empat kartu ATM, serta berbagai dokumen perusahaan. Polisi juga telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp1,53 M dari rekening para pelaku.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (ancaman 6 tahun penjara).

Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman 4 tahun penjara). Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 M). Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Brigjen Pol Himawan menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lainnya. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

“Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai buronan, yaitu AW dan SR. Kami bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar mereka segera tertangkap,” ujar Brigjen Pol Himawan.

Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

“Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya. (R)

- Advertisement -

Hot this week

Sinergi Lintas Sektor, Pemkot Bandung Komitmen Atasi HIV/AIDS

Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya...

11 Daerah di Sumut Capai 98,6 Persen Cakupan UHC, Pemprov Targetkan Seluruh Wilayah Terpenuhi Juli 2025

Medan (buseronline.com) - Sebanyak 11 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera...

Kasus Pneumonia di Kalangan Jemaah Haji Indonesia Meningkat, Kemenkes Imbau Waspada

Madinah (buseronline.com) - Sebanyak 99 jemaah haji asal Indonesia...

Indonesia Jadi Negara Pertama Gelar Program Lisensi D Sepak Bola Wanita FIFA di Asia

Gianyar (buseronline.com) - Sepak bola wanita Indonesia kembali mencatat...

Sandy Walsh Starter, Yokohama F Marinos Takluk 1-2 dari Vissel Kobe

Yokohama (buseronline.com) - Sandy Walsh kembali tampil sebagai starter...

Topics

Sinergi Lintas Sektor, Pemkot Bandung Komitmen Atasi HIV/AIDS

Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya...

11 Daerah di Sumut Capai 98,6 Persen Cakupan UHC, Pemprov Targetkan Seluruh Wilayah Terpenuhi Juli 2025

Medan (buseronline.com) - Sebanyak 11 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera...

Kasus Pneumonia di Kalangan Jemaah Haji Indonesia Meningkat, Kemenkes Imbau Waspada

Madinah (buseronline.com) - Sebanyak 99 jemaah haji asal Indonesia...

Indonesia Jadi Negara Pertama Gelar Program Lisensi D Sepak Bola Wanita FIFA di Asia

Gianyar (buseronline.com) - Sepak bola wanita Indonesia kembali mencatat...

Sandy Walsh Starter, Yokohama F Marinos Takluk 1-2 dari Vissel Kobe

Yokohama (buseronline.com) - Sandy Walsh kembali tampil sebagai starter...

Ronaldo Jadi Penentu Kemenangan Al Nassr atas Al Khaleej Meski Sempat Gagal Penalti

Riyadh (buseronline.com) - Cristiano Ronaldo kembali menjadi sorotan setelah...

Tottenham Juara Liga Europa 2024/2025, Akhiri Puasa Gelar Sejak 2008

Bilbao (buseronline.com) - Tottenham Hotspur berhasil mencetak sejarah baru...

Korlantas Polri Gunakan Drone untuk Tingkatkan Penanganan Kecelakaan dan Kemacetan

Jakarta (buseronline.com) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus...

Related Articles