Pancurbatu (buseronline.com) – Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Deliserdang melakukan perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pancurbatu.
Sebanyak 193 WBP yang belum mempunyai KTP, dengan alasan belum terdaftar ataupun hilang dikumpulkan di Aula Lapas Kelas IIA Pancurbatu secara bergantian dan dilakukan perekaman, verifikasi dan sinkronisasi data oleh petugas dari Disdukcapil Deliserdang untuk memperoleh NIK.
Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP SSos mengatakan perekaman NIK ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan data WBP dalam rangka persiapan Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, hak untuk memilih dalam Pemilu merupakan Hak seluruh warga negara Indonesia, termasuk juga WBP yang sedang menjalani masa hukumannya,” tambahnya.
Ia mengatakan sinergitas antara Lapas Pancurbatu dan Disdukcapil Deliserdang ini sangat penting dilakukan karena masih ada beberapa WBP yang belum mempunyai NIK dan ada juga yang sudah punya tetapi tidak tahu berapa NIK-nya karena KTP nya hilang.
“NIK ini nantinya dibutuhkan untuk mendata WBP yang akan melakukan pemilihan dalam Pemilu Tahun 2024 dari dalam Lapas. Ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memenuhi hak-hak WBP yang ada di Lapas Pancurbatu,” ucapnya didampingi Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Jamerlan Saragih, serta Kasubsi Registrasi, Sehat Sembiring.