26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polres Langkat Amankan Kurir Sabu

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Langkat (buseronline.com) – Polres Langkat mengamankan tersangka inisial AA (42) warga Jalan Halat, Gang Cempa, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

AA diamankan setelah kedapatan diduga membawa Narkoba jenis sabu di loket angkutan umum, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Minggu (12/2/2023).

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasatres Narkoba AKP Hardiyanto mengatakan penangkapan dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai tersangka membawa narkotika dengan menggunakan kendaraan umum.

“Kita mendapat informasi pelaku membawa sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum jurusan Pangkalan Brandan-Medan,” katanya kepada wartawan dalam kegiatan press rilis di Mapolres Langkat.

Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Langkat mendatangi lokasi dan menyetop angkutan umum yang saat itu melintas di lokasi. Setelah melakukan penggeledahan, petugas mengamankan tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1 Kg.

“Melihat kendaraan yang diinformasikan tersebut melintas, personel menyetop angkutan umum tersebut. Selanjutnya personel mengamankan tersangka AA,” ujarnya.

Saat ditemukan, jelasnya, barang bukti sabu yang dibalut dengan bungkusan teh cina merek Guannyingwang itu dibungkus dengan plastik beserta lakban warna putih, yang disimpan di dalam tas samping merek Diamond warna coklat milik tersangka.

“Dalam penangkapan itu, anggota juga menyita barang bukti lain seperti satu unit handphone merek Samsung warna hitam, dan uang tunai Rp2 juta,” jelasnya.

Kepada petugas, AA mengaku mendapat upah sebesar Rp10 juta, untuk membawa sabu seberat 1 Kg itu dari Aceh dan diedarkan di Kabupaten Langkat. AA mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa, namun baru pertama kali membawa sabu di Kabupaten Langkat.

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Mantan Kapolres Belawan itu menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait penyitaan barang bukti puluhan kilogram ganja kering di dalam sebuah mobil sedan yang ditemukan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (16/2/2023) lalu.

Berita Lainnya

Berita Terbaru