Banjarmasin (buseronline.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan oleh operator terafiliasi gembong narkotika internasional inisial FP.
Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya dalam konferensi pers, Selasa menjelaskan bahwa total barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 8.711,83 gram, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
“Keempat tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang operator terafiliasi dengan FP, yang mengatur peredaran narkoba lintas pulau, khususnya di Kalimantan dan Sulawesi,” ujar Kombes Kelana, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Rincian penangkapan para tersangka sebagai berikut:
Tersangka SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.
Tersangka HM diamankan pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, dengan 1.581,72 gram sabu.
Tersangka MF diringkus pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
Tersangka MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.
Menurut Kombes Kelana, jaringan ini juga terpantau beroperasi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara, serta menjangkau wilayah Makassar, Palu, dan Kendari di Sulawesi.
Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum Rp13 M.
Tak hanya fokus pada penindakan pidana narkotika, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan aset dari jaringan tersebut untuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini adalah bentuk komitmen Polri untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memiskinkan para bandar narkoba,” tegas Kombes Kelana. (R)