Senin, Mei 12, 2025
27.2 C
Medan

KPK: UU BUMN Baru Tak Batasi Kewenangan Kami Usut Korupsi

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK menilai bahwa penguatan peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor strategis merupakan langkah positif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Upaya memperkuat peran BUMN tentu butuh dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberantas korupsi,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, seperti dilansir dari laman KPK.

Namun demikian, KPK mencermati adanya sejumlah ketentuan dalam UU tersebut yang berpotensi menimbulkan penafsiran seolah-olah membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan BUMN.

Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 9G yang menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Menanggapi hal ini, KPK menegaskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menyebutkan bahwa pengurus BUMN termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

Bahkan dalam penjelasan Pasal 9G itu sendiri disebutkan bahwa status sebagai penyelenggara negara tidak otomatis hilang.

Karena itu, menurut KPK, para pengurus BUMN tetap berkewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan penerimaan gratifikasi.

KPK juga menyoroti Pasal 4B dan Pasal 4 ayat (5) UU BUMN yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara dan modal negara yang disetor ke BUMN adalah kekayaan BUMN.

Merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPK menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

Dengan demikian, kerugian yang terjadi di BUMN tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, dan dapat dikenai pertanggungjawaban pidana apabila terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran prinsip Business Judgment Rule (BJR).

KPK menyimpulkan bahwa pihaknya tetap memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pengurus BUMN.

Hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa KPK dapat bertindak jika terdapat unsur penyelenggara negara dan/atau kerugian negara.

“Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN merupakan bagian dari mendorong tata kelola perusahaan yang baik. Dengan good corporate governance, BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dapat dikelola secara akuntabel dan berintegritas demi kemakmuran rakyat,” tutup Ketua KPK. (R)

- Advertisement -

Hot this week

Polsek Medan Tuntungan Tanggapi Tuduhan Permainan Kasus Penganiayaan

Medan (buseronline.com) - Polsek Medan Tuntungan merespons pemberitaan viral...

Warga Tergiur Iming-Iming Uang, Pakar Peringatkan Risiko Data Biometrik

Jakarta (buseronline.com) - Maraknya pengumpulan data biometrik melalui pemindaian...

Penerapan “Good Agriculture Process” Didorong Temanggung untuk Meningkatkan Produktivitas

Temanggung (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten Temanggung terus mendorong inovasi...

Pertamina Sabet Penghargaan Kepatuhan Regulasi Migas Terbaik

Jakarta (buseronline.com) - PT Pertamina (Persero) berhasil meraih penghargaan...

Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia Didukung Avtur Pertamina

Jakarta (buseronline.com) - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya,...

Topics

Polsek Medan Tuntungan Tanggapi Tuduhan Permainan Kasus Penganiayaan

Medan (buseronline.com) - Polsek Medan Tuntungan merespons pemberitaan viral...

Warga Tergiur Iming-Iming Uang, Pakar Peringatkan Risiko Data Biometrik

Jakarta (buseronline.com) - Maraknya pengumpulan data biometrik melalui pemindaian...

Penerapan “Good Agriculture Process” Didorong Temanggung untuk Meningkatkan Produktivitas

Temanggung (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten Temanggung terus mendorong inovasi...

Pertamina Sabet Penghargaan Kepatuhan Regulasi Migas Terbaik

Jakarta (buseronline.com) - PT Pertamina (Persero) berhasil meraih penghargaan...

Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia Didukung Avtur Pertamina

Jakarta (buseronline.com) - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya,...

Pendidikan Karakter Pancawaluya: 274 Siswa SMA/SMK Terlibat

Bandung (buseronline.com) - Sebanyak 274 siswa SMA dan SMK...

Mengembangkan SMA Unggulan: Kolaborasi Bobby Nasution, Yayasan MATAULI dan IKAMA

Medan (buseronline.com) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution...

KKN di Daerah Perbatasan: Kerjasama Kemdiktisaintek dan Kemhan

Jakarta (buseronline.com) - Dalam upaya memperkuat kedaulatan negara melalui...

Related Articles