Batam (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,046 kilogram di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
Tiga orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba telah diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri. Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IZ (39), M (41), dan EH (32).
“Petugas Bea Cukai bersama dengan tim dari Subdit III melakukan pendalaman informasi, peningkatan pengawasan, dan analisa terhadap penumpang dengan tujuan transit Jakarta (CGK, SUB) dan tujuan akhir Kendari (KDI),” jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, seperti dilansir dari Humas Polri.
Penangkapan dilakukan, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik penumpang IZ dan melakukan pemeriksaan.
Dari tubuh IZ ditemukan paket sabu yang disembunyikan di badan serta di bawah sol sepatu yang dikenakan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka lainnya, M dan EH, juga mengungkap cara penyembunyian yang sama.
Keduanya kedapatan membawa sabu dalam bentuk bungkus cokelat yang disisipkan di dalam sol sepatu.
Ketiga pelaku mengaku akan terbang menuju Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (R)