25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Polisi Diminta Segera Tangkap Oknum Pengancam Wartawan di Jalan Abdullah Lubis Medan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE mengecam dan menyatakan kecewa di masa sekarang ini masih ada oknum-oknum yang mengancam dan menghalangi tugas wartawan. Diminta pihak Kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku pengancaman terhadap wartawan.

Hal itu dikatakan Farianda menjawab wartawan di Medan, Selasa (28/2/2023) mengomentari pemberitaan media seorang pria mengaku anggota OKP ancam membunuh wartawan dan mengambil foto dan video wartawan saat meliput rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan 2 oknum anggota DPRD Medan di lokasi hiburan Higs5 Bar & Lounge Jalan Abdullah Lubis Medan, Senin (27/2/2023).

Ia mengatakan tugas wartawan itu mulia, ingin menyampaikan informasi ke masyarakat lewat pemberitaan.

Wartawan bertugas sesuai profesinya dan dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Seperti dalam Bab III Pasal 8 ditegaskan, wartawan bertugas mendapat perlindungan hukum.

Sesuai UU Pers tersebut Bab VIII pasal 18 ditegaskan pula, setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Dengan adanya ancaman itu, maka kepada pihak Kepolisian kita minta untuk mengusut dan segera menangkap pelaku pengancaman itu, sehingga kasus pengancaman kepada wartawan tidak terulang,” ungkapnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru