29 C
Medan
Sabtu, September 21, 2024

Mantan Wali Kota Medan Jalani Bebas Bersyarat

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang tersandung perkara korupsi akhirnya keluar dari penjara Lapas Kelas I Medan untuk menjalani pembebasan bersyarat Selasa (28/2/2023).

Kepala Lapas I Medan Maju A Siburian mengatakan eksekusi pembebasan bersyarat Dzulmi Eldin dilakukan Penuntut Umum KPK. Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan, untuk diregistrasi dan terakhir melapor ke Kejari Medan.

“Kita telah melakukan kegiatan pengeluaran pembebasan bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Dzulmi Eldin. Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan, untuk diregistrasi sebagai Klien Pemasyarakatan,” ucapnya.

Ia menambahkan Dzulmi Eldin bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga dari masa tahanan dan telah membayar denda sebesar Rp500 juta.

“Syarat bebas bersyarat itu di antaranya berkelakuan baik, dia dinilai berkelakuan baik selama di tahanan. Jadi bebas bersyarat mulai hari ini,” lanjut Maju.

Menurutnya, meski telah bebas bersyarat, namun Dzulmi Eldin masih mendapat proses pembinaan lanjutan dengan mendapatkan pengawasan dari Balai Permasyarakatan (Bapas).

“Jadi masih ada proses pembinaan lanjutan dengan pengawasan Bapas dan pengawasan oleh pihak Kejaksaan. Jika sewaktu waktu melanggar, maka dicabut bebas bersyaratnya dan masuk lagi ke lapas. Dia harus menaati aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada Dzulmi Eldin selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu dalam sidang pembacaan vonis pada 11 Juni 2020, Dzulmi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dzulmi Eldin divonis penjara karena terjerat kasus korupsi menerima suap dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemkot Medan melalui Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan dengan total Rp2,155 miliar.

Pemberian uang itu bertujuan agar Eldin tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan. Eldin juga memerintahkan Samsul Fitri meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemkot Medan untuk membayar operasional kegiatannya bersama keluarganya.

Kemudian Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam. Perkara tersebut bergulir di persidangan.

Majelis Hakim sependapat sependapat dengan penuntut umum KPK menghukum terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI Nomor: 31 Tahun 1999.

Berita Lainnya

Berita Terbaru