Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,021 kilogram.
Empat orang tersangka ditangkap dalam operasi gabungan tersebut, terdiri dari tiga pria dan satu perempuan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan tim Unit I Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim yang dipimpin AKBP Dede Suhatmi dan Kompol Retno Jordanus terhadap seorang tersangka yang hendak terbang dari Tanjung Balai Karimun menuju Batam.
“Setelah berhasil diamankan, diketahui sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kendari,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Tim gabungan kemudian memperluas penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang berinisial F di Bandara Batam.
Dalam koper yang dibawanya, ditemukan empat bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 992 gram.
Tidak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni FI dan seorang perempuan berinisial SK alias N.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sabu tambahan seberat 2 kilogram.
Dengan total barang bukti 3,021 kilogram sabu, Bareskrim bersama Bea Cukai kini memperketat pengawasan terhadap penumpang yang akan terbang dari Batam maupun yang transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. (R)