Medan (harianSIB.com) – Polrestabes Medan menciduk tiga preman yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria hingga tewas di Jalan Pukat II, Kecamatan Medan Tembung.
Ketiga pelaku seorang diantaranya wanita yang ditangkap dari lokasi berbeda itu masing-masing berinisial Su ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau dan hendak kabur menuju daerah Bengkalis, Ri dan Ji dibekuk saat berada di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan ketiga pelaku ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Heri Capri Sihombing seperti rekaman CCTV yang viral di media sosial (medsos) belum lama ini.
“Kasus penganiayaan tersebut berawal dari masalah utang piutang antara pelaku wanita berinisial Ji dengan korban Heri sebesar Rp2 juta yang tidak kunjung dibayar. Ji lantas menyuruh lima temannya untuk mendatangi korban di Jalan Pukat II guna mengeroyoknya,” ujarnya.
Para pelaku yang belum belum puas sambungnya, kemudian membawa korban ke Jalan Pukat III dan kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu para pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor.
“Personel Polsek Percut Seituan yang menerima informasi dari warga langsung bergerak ke lokasi. Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Namun setelah dua hari dirawat, korban akhirnya tewas karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala,” ungkapnya.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban itu menjadi atensi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang langsung mengintruksikan personel Sat Reskrim untuk segera menangkap para pelaku.
“Alhamdulillah, belum lama ini pelaku Su, Ji dan Ri dibekuk dari lokasi dan hari yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku Su berperan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan balok kayu. Sedangkan Ri yang menjemput korban dari rumahnya dan ikut melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Ia menambahkan sedangkan pelaku Ji merupakan otak pelaku yang menyuruh teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak membayar utang.
Untuk tiga pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas. “Ketiga pelaku sudah ditahan di sel Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria di Jalan Pukat, Kecamatan Medan Tembung tewas dianiaya sejumlah preman, dan aksi tersebut terekam CCTV hingga menjadi viral di medsos.