Medan (buseronline.com) – Polda Sumut melalui Subdit I Ditresnarkoba berhasil menggagalkan pengedaran 20 Kg narkotika jenis sabu, Jumat (10/3/2023).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, hari Jumat ada empat pelaku dan 20 Kg sabu diamankan,” ujar Hadi kepada wartawan.
Ia menjelaskan pengungkapan itu berawal dari penangkapan SS sebagai pengendali lapangan dan Acung bertindak sebagai kurir.
“Penyidik narkoba mendapat informasi bahwa narkotika jenis sabu sudah dijemput ke perbatasan Indonesia-Malaysia dan disimpan tekong yang bernama AH alias Puton,” ucapnya
Selanjutnya, jelas Hadi, hari Jumat (10/3/2023) sekira pukul 23.30 WIB di Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, penyidik menangkap dua orang yaitu AH alias Puton dan HS alias Kancil serta mengamankan 20 bungkus teh kemasan china merk Chinese Pinwei berisikan sabu dengan berat 20 Kg.
Ia menyatakan dari hasil keterangan, tersangka SS memperoleh sabu dari BRO yang masih dalam penyelidikan disebut tinggal di Malaysia. BRO menyuruh SS dan Acung untuk menjemput sabu ke perairan Tanjungbalai menggunakan sampan Kalok.
BRO menjanjikan upah Rp20 juta/Kg yang dibagi dengan tersangka lainnya. “Barang bukti dan para tersangka dalam proses lebih lanjut di Polda Sumut,” pungkas Hadi.