25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Stadion Madya Atletik dan Sport Centre PON Sumut 2024 akan Dibangun Mulai Maret

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Pembangunan stadion madya atletik dan Martial Arts di areal sport centre, Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, dimulai Maret 2023 ini. Keduanya merupakan venue PON 2024 di Sumut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut Baharuddin Siagian kepada wartawan di Medan.

“Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut sudah hampir rampung. Termasuk lokasi lahan peruntukannya, semuanya sudah clear,” kata pria yang akrab dipanggil Bahar ini.

Ia mengharapkan doa dan dukungan dari masyarakat Sumut terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sport Centre untuk persiapan PON 2024.

Pembangunan sarana dan prasarana Sport Centre di Desa Sena ini, kata Bahar, akan memiliki multiplayer effect bagi masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga setempat.

“Bagi Provinsi Sumut, pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang representatif, dan ke depannya akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Provinsi Sumut,” jelasnya.

Bahar Siagian juga mengatakan bahwa Desa Sena akan menjadi Icon Sumatera Utara, karena akan di tata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan representatif.

Terkait status tanah yang masih mendapatkan protes dari beberapa warga, pasca penertiban aset oleh tim gabungan Pemprov Sumut, Bahar dengan tegas menyatakan status lahan sport centre seluas 300 hektar tersebut milik Pemprov Sumut.

“Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan sudah tercatat dalam buku asset Pemprov Sumut,” jelasnya.

Menurut Bahar, pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan kepada warga penggarap di atas lahan milik Pemprov Sumut, itu jumlahnya 403 penerima nominatif.

“Yang sudah menerima sebanyak 294 penerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya dititip di pengadilan negeri (konsinyasi), dan saat ini sebagian sedang proses,” ujarnya.

“Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 jo pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 tahun 2012,” ujarnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru