Langkat (buseronline.com) – Polsek Pangkalan Brandan meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RSH (35) dan BF (22) di Jalan Bandan Aceh Alur Dua Pasar, Gang Bersama, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Senin (13/3/2023).
Kapolsek Pangkalan Brandan melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Dempo, Gang Besi, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat itu ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/33/III/2023/SU/Lkt/Sek-Brandan tanggal 13 Maret 2023.
“Kedua pelaku menjambret handphone (HP) dari tangan seorang anak berusia tujuh tahun di Alur Dua Pasar Gang Bersama, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Dijelaskan, peristiwa berawal ketika korban M Roli Hafiz (37) warga Dusun IV Panton, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, mengetahui HP yang sedang dipegang anaknya yang berusia tujuh tahun tersebut telah dijambret kedua pelaku.
“Merasa dirugikan sekira Rp2,5 juta, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Pangkalan Brandan,” katanya.
Setelah mendapat laporan korban dan melakukan penyelidikan di lokasi, petugas lalu mengetahui ciri-ciri serta identitas kedua pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Setelah melakukan pengejaran, petugas kemudian mengamankan kedua pelaku beserta sepeda motor Yamaha Nmax BK 4891 PBE yang digunakan keduanya.
Saat menggeledah para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan HP Samsung Galaxy A12 milik korban.
“Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti HP Samsung Galaxy A12 milik korban, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 4891 PBE yang digunakan pelaku saat beraksi,” jelasnya.