Samosir (buseronline.com) – Bupati Samosir Vandiko T Gultom mendukung penuh Polda Sumut dan Polres Samosir mengusut tuntas kasus penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan.
Hal ini disampaikan setelah mengadakan pertemuan dengan kepala UPT Samsat Pangururan di Ruang Kerja Bupati Samosir.
Selain itu, Vandiko meminta UPT Samsat Pangururan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk mengambil kebijakan, memberikan pemutihan pajak maupun denda terhadap objek pajak yang diduga digelapkan oknum pegawai Samsat Pangururan.
Hal ini disampaikan untuk meringankan beban masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak khususnya Kabupaten Samosir.
“Sebagai pimpinan daerah di Kabupaten Samosir dan atas nama masyarakat, saya meminta UPT Samsat Pangururan dan pemerintah atasan dalam hal ini Pemprov Sumut untuk mengambil kebijakan memberikan pemutihan terhadap pajak dan denda terhadap masyarakat yang menjadi objek penggelapan pajak di Samsat Pangururan,” tegasnya.
Disampaikan bahwa kesalahan yang terjadi murni merupakan kesalahan oknum pegawai Samsat Pangururan bukan kesalahan masyarakat. Pembayaran pajak telah dilakukan masyarakat dengan benar, namun dipermainkan petugas/oknum pegawai sehingga menimbulkan kerugian masyarakat.
Vandiko Gultom mengimbau masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak untuk segera melapor di Kantor UPT Samsat Pangururan, karena saat ini dibuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kerugian.