26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Kejari dan Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Langkat (buseronline.com) – Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan narkotika, di Halaman Kantor Kejari Langkat Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan rampasan tersebut terkait dalam 55 perkara yang ditangani Polres Langkat.

“Pemusnahan barang bukti di Kejari Langkat terkait 55 perkara yang terdiri dari, 127,56 gram ganja, 153,8 gram sabu, dan 14 butir ekstasi. Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender setelah direndam air mendidih, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu,” ujarnya.

Dijelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti.

“Karena itu, Kejari Langkat menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti, hingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelasnya.

Dipaparkan, kegiatan tersebut dilaksanakan Kepala Kejari Langkat Mei Abato Abeto Harahap, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat Saharudin Bangko.

Berita Lainnya

Berita Terbaru