Langkat (buseronline.com) – Personel Unit IV/Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat mengungkap peredaran pupuk Magnesium Plus palsu, Senin (3/4/2023). Dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita barang bukti 5 ton pupuk Magnesium Plus palsu yang dikemas dalam 100 karung dari dua lokasi di Kabupaten Langkat.
Kepada wartawan di Stabat, Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran mengatakan dari pengungkapan kasus itu pihaknya mengamankan dua tersangka yaitu MRR (20) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dan AS (26) warga Jalan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor: 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ujarnya.
Ia mengatakan penangkapan berawal ketika pihaknya mendapat informasi terkait pengangkutan pupuk yang mencurigakan dengan menggunakan mobil box Grand Max Fuso.
Kemudian, petugas menghentikan mobil box yang digunakan kedua pelaku saat melintas di Jalan Lintas Medan-Aceh, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Setelah digeledah, ditemukan 30 karung 50 Kg berisi pupuk tanpa izin dari dalam mobil box tersebut. Kepada petugas, keduanya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat pupuk tersebut atau dokumen perjalanannya,” katanya.
Diketahui setelah petugas melakukan pengembangan penyidikan, ditemukan 70 karung 50 Kg berisi pupuk ilegal lain dari dalam sebuah gudang di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat. Hingga saat ini, polisi masih memburu seorang tersangka lainnya.
Rencananya, para pelaku akan memasarkan pupuk-pupuk ilegal tersebut kepada para petani di Kabupaten Karo. Untuk memuluskan aksinya, para pelaku menjual 1 karung pupuk 50 Kg seharga Rp100 ribu, sementara harga di pasaran Rp500 ribu.