Medan (buseronline.com) – Polda Sumut melalui Direktorat (Dit) Reserse Narkoba membekuk dua pemilik sabu seberat 20 kg dan ekstasi 30 ribu butir, Sabtu (1/4/2023).
Kedua pemilik narkoba itu berinisial C (38), warga Bengkalis dan ES (28), warga Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Penangkapan terhadap keduanya atas pengembangan tersangka RDN pada Desember 2022 lalu di Jalan Bangsal, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Tersangka RDN merupakan jaringan Sumut-Riau yang dikendalikan seseorang di Rokan Hilir.
Kemudian kasus peredaran narkoba melibatkan tersangka RDN dikembangkan personel Subdit 1 Dit Res narkoba Polda Sumut.
Pada Sabtu (1/4/2023) personel mencegat satu unit mobil Toyota Rush hitam di depan Gerbang Tol Pekanbaru, Riau dan mengamankan dua orang.
Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti sabu seberat 20 kg dan ekstasi 30 ribu butir. Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di depan Gerbang Tol Pekanbaru, Riau.
“Benar, barang bukti sabu 20 kg dan ekstasi 30 ribu. Terhadap dua orang inisial C dan ES sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.