Humbahas (buseronline.com) – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Humbang Hasundutan (BPN Humbahas) melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Humbahas, di Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung.
Kepala BPN Humbahas Khalid Afdillah Handoyo SH menjelaskan bahwa BPN Humbahas hadir di Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, dalam rangka penyuluhan supaya lebih dekat dengan masyarakat.
Mudah-mudahan Desa Parsingguran II ini terwujud sebagai Kampung Reforma Agraria. “Itu harapan kita semua, sehingga BPN hadir disini bersama Bupati Humbahas dan pihak terkait lainnya supaya lebih dekat lagi dengan rakyat,” katanya.
BPN hadir untuk mensertifikatkan tanah sebagai aset masyarakat, bukan merampas. Sertifikat itu sama, yang membedakan yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan lainnya, tambahnya
Khalid menjelaskan, penerbitan sertifikat harus ada kerjasama. Ini berhasil harus ada koordinasi yang benar, batas-batas jelas. Tanah itu adalah aset, maka harus dijaga dengan baik.
Ia menambahkan BPN Humbahas punya target untuk tahun 2023 ini menerbitkan sertifikat tanah sebanyak 5.808 yang tersebar di delapan desa yaitu Desa Siponjot, Tapian Nauli, Hutasoit I, Hutasoit II, Sitio II dan Desa Lobutua Kecamatan Lintongnihuta.
“Kemudian di Desa Ambobi Paranginan, Kecamatan Pakkat dan di Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung,” sebutnya.
Sementara, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE mengatakan penentu tanah di Indonesia ini BPN. BPN lah yang menentukan kepemilikan tanah.
“Jadi jangan ada saling mencurigai. Kalau boleh semua tanah di Desa Parsingguran II ini disertifikatkan, itu harapan kita. Tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita ini negara hukum. Jadi dalam sosialisasi ini, benar-benar dikuti, harus dipahami dengan benar,” ungkapnya.
Dulu banyak di Desa Parsingguran II ini tanah konsesi TPL, dengan proses panjang, kita usulkan, Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, akhirnya tanah itu dilepas dari konsesi TPL.
“Mudah-mudahan tanah di Desa Parsingguran II ini bisa disertifikatkan semua sehingga terwujud Kampung Reforma Agraria yang benar. Semua sertifikat ini hanya sebagai SHM (Sertifikat Hak Milik),” tuturnya.
Selanjutnya, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor secara simbolis menyerahkan SHM kepada masyarakat. Dalam sosialisasi dan penyuluhan PTSL ini, dihadiri Kepala BPJS Humbahas Ir Rudy Harlon Harianja.
Kemudian, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom SH, Kadis Lingkungan Hidup, Halomoan Simanullang, Kadis PKP, Anggiat Simanullang dan masyarakat.