Langkat (buseronline.com) – Reskrim Polsek Tanjungpura, Polres Langkat menangkap terduga pelaku pencurian sarang burung walet inisil KH (23) di Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Selasa (15/11/2022).
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan warga Dusun Tanjung, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang itu ditahan berdasarkan laporan Nomor: LP/80/XI/2022/SPKT/Polsek Tanjungpura/Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 15 Nopember 2022.
“Sesuai LP pelapor Pratika Meydi (22), warga Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah, Kecamatam Tanjungpura, Kabupaten Langkat,” katanya kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (22/11/2022).
“Penyidik juga telah memeriksa saksi Zulfahri (47) warga Dusun II, Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, serta M Taufik Bintang (46) warga Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat,” tambahnya.
Dijelaskan, dalam penanganan kasus itu penyidik menyita barang bukti 35 buah sarang walet, tangga kayu, dua mancis senter, sandal pelaku, satu skrap tanpa gagang, dua utas tali karet ban warna hitam, kain sarung kotak bergaris biru yang digunakan untuk menutup kepala, satu celana pendek warna hitam, satu kayu sepanjang 1,2 meter, serta gunting dan tas sandang hitam.
Ia menyampaikan kejadian berawal saat pelapor mendapat informasi dari orangtuanya bahwa gedung walet milik mereka dimasuki maling yang telah ditangkap warga sekitar. Saat itu, pelaku kedapatan memasukan puluhan sarang burung walet ke dalam karung. Dalam kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian Rp3 juta.
“Mendapat informasi dari Kepala Desa Pematang Tengah, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Hermawan mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini tersangka telah ditahan, penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sudah dikirim ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.