26 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

PLN UIP SBU-Forkopimda Nisel Gelar Rakor Pembebasan Lahan Gardu Induk 70 kV Teluk Dalam

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Jajaran manajemen PLN UIP SBU dengan Forkopimda Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas pembebasan lahan Gardu Induk 70 kV Teluk Dalam, Senin (17/4/2023).

Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Lantai 2 PT PLN (Persero) UIP Sumbagut hadir dari Pemkab Nias Selatan diantaranya Bupati Nias Selatan Dr Hilarius Duha SH MH, Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa ST, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa SH MH dan Sekretaris Daerah Nias Selatan Ir Ikhtiar Duha MM.

Turut pula hadir Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M Halawa SH MH, Kepala Kantor Pertanahan Nias Selatan, Riza, Kasi Datun Kejakasaan Yaatulo Hulu SH, Kabid PBMD Nias Selatan Yusren Agus Laia, Kepala BPKPAD Nias Selatan Apreli Harita, Kabag Hukum Setda Nias Selatan Teoli, dan Jaksa Pengacara Negara Nias Selatan Yafila Kania Irianto SH dan Windy Simbolon SH.

Sedangkan dari PLN hadir diantaranya GM UIP Sumbagut Octavianus Duha, Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo, MSB Pertanahan & ROW Andi Rizki, Manager UPT Medan Syahrizal dan Asman Perizinan & Umum Enri Siahaan.

Octavianus Duha menjelaskan bahwa manfaat dari acara ini agar PLN mendapatkan kepastian hukum atas lahan Gardu Induk 70 kV Nias Selatan yang berada di area lahan milik Pemkab Nias Selatan.

Pembangunan Gardu Induk tersebut memiliki peranan strategis dalam meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Pulau Nias pada khususnya wilayah Nias Selatan, sehingga dengan peningkatan keandalan tersebut tercipta peningkatan perekonomian masyarakat serta meningkatnya industri pariwisata di Pulau Nias.

Berita Lainnya

Berita Terbaru