Langkat (buseronline.com) – Polsek Salapian meringkus terduga pengedar sabu berinisial RS (35), saat sedang mengemas sabu dan menunggu pembeli di rumah kontrakannya, Dusun Kutambaru Lama, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Selasa (18/4/2023) malam.
Kapolsek Salapian melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan penangkapan RS dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran sabu di Dusun Kutambaru Lama, Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi itu, tambahnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian lalu mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi akurat terkait keberadaan dan kegiatan pelaku, petugas kemudian menggerebek rumah kontrakan tersangka.
“Saat digerebek, RS sedang mengemas sabu dan menunggu pembeli di rumah kontrakannya,” ujarnya.
Dari penangkapan tersangka, jelasnya, polisi menyita barang bukti satu kotak transparan merek Selection, satu paket plastik bening diduga berisi sabu seberat 1,36 gram, satu kotak berisi kaca pireks, satu bal plastik klip bening kosong.
Kemudian, satu timbangan mini elektrik, satu handphone merek Samsung, satu alat sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu gunting, serta uang tunai Rp225 ribu.
“Untuk pengembangan penyelidikan, pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolsek Salapian. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat,” jelasnya.