26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Pelatihan Tim Penilai Internal Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Sergai Tahun 2022

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Sei Rampah (buseronline.com) – Pelatihan Tim Penilai Internal Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Sergai Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sergai, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah.

Kegiatan ini diikuti antara lain oleh Asisten Administrasi Umum Ir Kaharuddin MM, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Ir Prihatinah MSi, Kadis Kominfo Drs H Akmal AP MSi, perwakilan OPD terkait dan jajaran BPS Sergai.

Bupati Sergai diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs Nasrul Azis Siregar menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor: 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina statistik sektoral dan pembina data statistik. Untuk itu BPS memandang perlu adanya Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS).

“Tujuan EPSS ada tiga, yaitu mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaran statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada instansi pusat dan pemerintah daerah,” katanya, Minggu (27/11/2022).

Ia melanjutkan, hasil pengukuran EPSS bermanfaat antara lain untuk memberikan informasi tentang kinerja penyelenggaraan statistik sektoral; menjadi dasar pembinaan statistik sektoral khususnya penetapan prioritas dan target pembinaan, meningkatkan pembangunan statistik, terwujudnya statistik berkualitas dari segi penyelenggaraan dan produk.

“Dalam rangka penyempurnaan tatakelola EPSS, BPS akan melaksanakan ujicoba EPSS pada bulan November 2022. Ujicoba ini meliputi instansi pusat dan pemerintahan daerah. Selanjutnya implementasi EPSS akan dilaksanakan mulai tahun 2023,” jelasnya.

Dijelaskan olehnya, penilaian dalam kegiatan Ujicoba EPSS dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) yang dibentuk oleh masing-masing instansi dan Tim Penilai Badan (TPB) dari BPS. Tahapan EPSS terdiri dari Penilaian Mandiri, Penilaian Dokumen, Penilaian Interviu, dan Penilaian Visitasi.

Di kesempatan yang sama Kepala BPS Sergai Herman SE MSi menegaskan keberhasilan dan lancarnya Uji coba EPSS membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama dari Pemkab Sergai, oleh karena itu pihak BPS meminta bantuan untuk mendukung pelaksanaan EPSS dengan Membentuk dan menetapkan Tim Penilai Internal (TPI).

TPI ini nantinya melaksanakan kegiatan Penilaian Mandiri dengan mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE). Selain itu BPS juga meminta bantuan Pemkab Sergai untuk mengimbau seluruh jajaran di wilayahnya untuk membantu pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.

“Pelaksanaan kegiatan ini akan berlangsung lewat koordinasi antara Pemkab Sergai dan BPS,” sebutnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru