28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

PLTA Peusangan 1&2 Terima Izin PBG dari DPMPTSP dan Perkim Pemkab Aceh Tengah

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Takengon (buseronline.com) – PT PLN (Persero) akhirnya berhasil mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Proyek Strategis Nasional Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan 1&2 (88 MW) dari Pemkab Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Humas PLN UIP Sumbagut Effiaty Polapa dalam relis mengatakan, prosesi penyerahan izin proyek yang berlokasi di Desa Wihni Bakong dan Desa Remesen, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh itu langsung di Supervisor Perizinan dan Tanah Ferrizaldhi dan Officer Perizinan Johan Martsa.

Di momen itu, Manager Perizinan dan Umum PLTA Peusangan 1&2 Rizka Afri Kiniko menjelaskan, PBG merupakan salah satu pemenuhan kewajiban dalam penetapan kesesuaian fungsi dan klasifikasi dari Bangunan Gedung sesuai dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor: 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Retribusi dari penerbitan PBG tersebut juga meningkatkan PAD dari Kabupaten Aceh Tengah dan sebelum PLTA Beroperasi secara Komersil (COD), seluruh bangunan PLTA sudah memiliki PBG,” terang Rizka Kiniko.

Terpisah, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumbagut Octavianus Duha menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada seluruh stakeholder yang telah membantu dalam proses penerbitan Izin PBG PLTA Peusangan 1&2, yang mana sesuai dengan RUPTL 2021-2030 PLTA Peusangan Unit Pertama ini akan COD Pada tahun 2023.

“Semoga dengan beroperasinya PLTA ini nanti dapat membantu keandalan sistem kelistrikan Sumatera khususnya Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh dan secara nasional berkontribusi terhadap bauran energi baru terbarukan 23 % pada 2025 sesuai target RUPTL,” tutupnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru