30 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polsek Pangkalan Susu Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Sewa

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Langkat (buseronline.com) – Pelaku pembobolan rumah sewa berinisial YS akhirnya diringkus personel Polsek Pangkalan Susu dari lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (17/1/2023).

Dari penangkapan warga Jalan Tambang Minyak, Gang Buntu, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat itu, petugas menyita barang bukti satu unit TV ukuran 32 inci merk Polytron sisa hasil curian.

Kepada wartawan di Stabat, Kapolsek Pangkalan Susu melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, tersangka ditangkap pasca melakukan aksi pencurian di rumah sewa milik korban Zul Ismail (31) di Jalan Pangkalan Brandan, Lingkungan V, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Jumat (14/5/2021).

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/42/VII/2021/SU/Lkt/Sek-Pkl Susu tanggal 5 Juli 2021 dengan pelapor Zul Ismail warga Jalan Bajak V, Gang Rukun VII Medan, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas,” katanya.

Korban mengetahui rumah sewanya kemalingan setelah mendapat informasi dari saksi warga sekitar Sawitri, Jumat (14/5/2021). Selanjutnya, Minggu (16/5/2021), korban yang datang dari Medan melihat gagang pintu dan jendela rumahnya sudah dicongkel.

“Setelah dicek, ternyata barang-barang milik korban sudah banyak yang hilang. Atas kejadian itu, pelapor yang mengalami kerugian materil Rp6 juta, lalu melapor ke Mapolsek Pangkalan Susu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui aksi pencurian itu dilakukan YS,” katanya.

Ia menyebutkan setelah selama 18 bulan buron, pihak Reskrim Polsek Pangkalan Susu mengetahui tersangka YS berada di wilayah Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (17/1/2023).

Setelah melakukan mendatangi lokasi dan melakukan pencarian, petugas akhirnya menangkap tersangka saat sedang berjalan di Jalan Merdeka.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegasnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru