26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk Kampus 2023 di UMI Medan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Sumut menggelar kegiatan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Kampus di Aula Universitas Methodist Indonesia (UMI) Medan, Jalan Hang Tuah Medan.

Tim Penkum yang menjadi narasumber, Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, Jaksa Fungsional Lamria Sianturi SH MH dan moderator, Ghufran Tanjung SH serta pegawai lainnya diterima langsung Rektor UMI Medan Drs Humuntal Rumapea MKom, Wakil Rektor I Prof Himpun Panggabean MHum, Wakil Rektor II Dr Siti Normi Sinurat MSi, Wakil Rektor III Roni Simamora ST MCs serta diikuti ratusan mahasiswa.

Tema penyuluhan tersebut yakni dampak media sosial dan cyberbulling serta narkoba. Humuntal Rumapea menyampaikan terima kasih kepada Kejati Sumut yang memilih UMI Medan sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum.

“Semoga penyuluhan hukum ini memberikan dampak positif kepada mahasiswa untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Kerjasama UMI dengan Kejaksaan juga kiranya bisa berlanjut dalam program lainnya,” tuturnya.

Sementara, Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan adalah dengan penyuluhan hukum ke sekolah, kampus dan lembaga.

Sebelum pemaparan materi, Rektor UMI Medan Drs Humuntal Rumapea MKom memberikan cenderamata berupa plakat kepada Kasi Penkum dan sebaliknya Kasi Penkum juga memberikan cenderamata berupa plalat kepada Rektor UMI Medan.

Dalam materinya, Yos A Tarigan menyampaikan topik “Dampak Media Sosial, Cyber Bullying dan Sanksi Hukumnya Berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik”.

“Saya yakin bahwa semua orang saat ini sudah sangat ketergantungan dengan gadget dan menggunakan aplikasi media sosial. Bahkan, ada yang sampai stres kalau tidak buat status dalam satu hari. Bahkan, ada istilah lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone,” jelasnya.

Ia menyampaikan dalam bermedia sosial, mahasiswa harus berhati-hati dalam membuat status agar tidak sampai menimbulkan masalah hukum.

“Dulu kita diingatkan untuk menjaga mulut agar jangan sampai salah dalam berbicara, tapi ditengah-tengah perkembangan teknologi informasi ini kita diingatkan untuk menjaga jari tangan agar jangan salah dalam membuat status. Mulutmu adalah harimaumu, sekarang jadi jarimu adalah harimaumu,” ungkapnya.

Materi tentang narkoba dan dampaknya dibawakan Jaksa Lamria Sianturi dan mengajak seluruh mahasiswa, agar jangan sampai terkena perkara penyalahgunaan narkotika.

“Lebih baik tidak mencoba sama sekali daripada nantinya terkena hukuman, memakai, mengedarkan dan menjadi bandar berbeda hukumannya. Yang pasti, adik-adik mahasiswa jangan pernah mencoba narkoba,” tuturnya.

Pada sesi tanya jawab, beberapa mahasiswa dan dosen menyampaikan pertanyaan dan dijawab secara bergantian Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Lamria Sianturi. Kepada mahasiswa dan dosen yang bertanya diberikan hadiah flashdisk. Acara ditutup Wakil Rektor I, Prof Dr Himpun Panggabean MHum

Berita Lainnya

Berita Terbaru