26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Pilkades di Nias Barat Ditunda Pelaksanaannya Setelah Pemilu dan Pilkada 2024

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Lahomi (buseronline.com) – Pemkab Nias Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Nias Barat ditunda pelaksanaannya setelah Pemilu dan Pilkada 2024.

Keputusan penundaan Pilkades serentak tersebut didasarkan pada hasil kesepakatan pada rapat koordinasi Pemkab Nias Barat dan Forkopimda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Afo Bappelitbangda, sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Rapat koordinasi tersebut terlaksana dengan baik, dihadiri Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Ketua DPRD Nias Barat Drs Evolut Zebua, Kapolres Nias AKBP Luthfi SIK, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Wijawiyata SH., Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Damha SH MH, Dandim 0213/Nias Letkol Martky Jaya Paranging-angin dan mewakili Danlanal Nias Mayor Ismail Hamid.

Dalam surat Menteri Dalam Negeri tersebut, mengandung dua alternatif pelaksanaan Pilkades, yaitu dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023 dan/atau setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan mempertimbangkan masa jabatan kepala desa, ketersediaan anggaran dan jumlah personil PNS yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala desa.

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengatakan bahwa ada empat hal yang menjadi pertimbangan yang memungkinkan Pilkades tidak dapat terlaksana pada tahun 2023, yaitu pertama surat Mendagri memungkinkan daerah melaksanakan sebelum 1 November 2023 atau setelah Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Kedua, masa jabatan kepala desa berakhir 29 Desember 2023. Ketiga, keterbatasan alokasi anggaran yang dibutuhkan, karena pemerintah daerah fokus pada pemenuhan anggaran Pemilu dan Pilkada serentak dan keempat ketersediaan PNS yang memenuhi syarat sebagai Penjabat Kepala Desa.

Keempat hal tersebut, menurut Khenoki Waruwu, memiliki dasar dan alasan yang cukup, pelaksanaan Pilkades ditunda setelah tahapan Pemilu dan Pilkada serentak.

“Berdasarkan pertimbangan yang telah kami uraikan tadi dan memperhatikan saran serta masukan dari Forkopimda termasuk paparan Kapolres Nias terkait potensi kerawanan dan pengamanan Pilkades, maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 di Kabupaten Nias Barat ditunda pelaksanaannya setelah tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” jelasnya.

Hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Nias Barat dengan Forkopimda terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama oleh Bupati Nias Barat dan unsur Forkopimda yang hadir.

Selanjutnya, hasil kesepakatan penundaan Pilkades tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumut selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan Februari 2023.

Sementara, Kajari Gunungsitoli Damha SH MH mengatakan bahwa yang lebih paham kondisi di daerah adalah pemerintah daerah, yaitu kepala daerah dan Ketua DPRD. Menurutnya, tujuan pelaksanaan Pilkades agar kondusifitas wilayah dan sistem penyelenggaraan pemerintah dapat terlaksana.

“Kami mewakili Forkopimda mendukung apapun keputusan Pemkab Nias Barat terkait pelaksanaan Pilkades. Kalau dilaksanakan atau ditunda tentu Bupati dan Ketua DPRD yang lebih tau, aturan sudah mengatakan boleh sebelum 1 November 2023 dan boleh setelah Pemilu dan Pilkada Serentak, tentu tujuannya supaya tercipta suasana yang kondusif,” katanya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru