Jakarta (buseronline.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyatakan secara tegas bahaya menggunakan kosmetik atau skincare share in jar.
Seperti diketahui, produk semacam ini marak dijual di pasaran terutama e-commerce.
Kosmetik atau skincare share in jar umumnya dipilih masyarakat lantaran dinilai relatif lebih ekonomis dan cocok untuk mereka yang mulanya hanya ingin mencoba produk baru.
Meski produk yang dibagikan dalam jar sudah mendapatkan izin edar BPOM RI, tetap saja kosmetik yang disebar seperti itu termasuk ilegal.
“Kegiatan pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi, sehingga hanya dapat dilaksanakan di industri yang memiliki izin untuk memproduksi,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam keterangannya kepada media di Jakarta.
Skincare share in jar dinyatakan ilegal lantaran kemasan, jenis, maupun ukuran yang didaftarkan di BPOM tentunya berbeda.
“Adanya kemungkinan terjadi reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan tersebut,” jelasnya.
BPOM menegaskan produk yang digunakan publik harus memenuhi syarat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).
“Sanitasi dan higienitasnya juga tidak dapat dijamin,” tuturnya.