Medan (buseronline.com) – Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP SSos mengikuti kegiatan diseminasi penanganan overstaying tahanan di wilayah Kemenkumham Sumut, di Hotel Grand Mercure Medan.
Kegiatan tersebut sehubungan dengan Surat Plt Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran
Nomor PAS2.PK.01.01-128 tanggal 30 Mei 2023 hal Pemberitahuan pelaksanaan Kegiatan diseminasi penanganan overstaying tahanan di Sumut.
Kakanwil Sumut Imam Suyudi diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi menyampaikan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi.
Rudy menyampaikan overstaying tahanan menjadi permasalahan yang klasik di Lapas maupun Rutan yang dapat diartikan sebagai kondisi di mana masa penahanan tersangka melebihi atau lewat dari waktu yang sudah ditetapkan oleh pihak yang menahan.
Hal tersebut juga merupakan salah satu faktor penyebab overkapasitas dan menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan dan ketertiban yang ada di Lapas maupun Rutan.
Dimana kondisi overstaying tahanan di Lapas/Rutan khususnya wilayah Sumut pada saat ini pertanggal 6 Juni 2023 mencapai angka 1.358 tahanan yang overstaying dari 6.435 tahanan dengan persentase 21,10%.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana serta bersinergi demi keberhasilan membuat zero overstaying di wilayah Sumut untuk menjamin percepatan pelaksanaan pemberian hak-hak tahanan, anak serta warga binaan di dalam Lapas/Rutan seperti hak mendapatkan remisi dan hak Re-Integrasi (asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas).