32 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

Kejari Deliserdang Hentikan Tuntutan Perkara Pencuri Sawit

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Lubukpakam (buseronline.com) – Kejari Deliserdang menghentikan tuntutan atas perkara tindak pidana pencurian sawit, melalui Restoratif Justice (RJ), terhadap tersangka pencuri sawit berinisial DP (21) warga Dusun 11 Desa Pasarmelintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Keputusan RJ itu disampaikan Kejari Deliserdang melalui Kasi Intelijen Boy Amali dan Kasi Pidum, Bondan Subrata ketika dikonfirmasi wartawan di Lubukpakam.

Ia mengatakan penghentian penuntutan itu sesuai keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung, Selasa (13/6/2023) secara daring (online).

Sebelumnya, tersangka DP yang merupakan pengantar air galon bersama 2 temannya berinisial LS dan AF dengan menggunakan becak barang bermotor dituduh mencuri buah sawit di Afdeling I Blok 4 PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus di Desa Tanjungmulia, Kecamatan Pagarmerbau.

Saat hendak menjual sawit, petugas Security PTPN 2 menangkap DP di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagarmerbau, sedangkan temannya LS dan AF melarikan diri. DP bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang.

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru