26 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

Polrestabes Medan Bekuk Tujuh Tersangka Narkoba

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan narkoba antar provinsi dari tiga lokasi berbeda dan membekuk tujuh tersangkanya serta menyita barang bukti 132.053,4 gram sabu, 110 butir pil erimin 5 dan 10 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Wakapolrestabes AKBP Yudhi Heri Setiawan, Kasat Narkoba AKBP Jhoni Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Kompol Riama br Siahaan dalam keterangan persnya di Mapolrestabes mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung dalam waktu tiga pekan dengan tujuh tersangkanya.

“Pengungkapan pertama dilakukan di SPBU Pagar Jati, Lubukpakam, Deliserdang pada, Minggu (21/5/2023). Awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada dua pria yang mengendarai mobil Honda Jazz warna merah membawa narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membuntuti kendaraan dari jalan tol Helvetia,” ungkapnya.

Setelah dibuntuti sambung Kapolrestabes, mobil yang menjadi target operasi (TO) petugas Satres Narkoba langsung dihentikan di SPBU Pagar Jati, Lubukpakam. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil membekuk dua pria berinisial F (25) dan M (32) keduanya warga asal Aceh Utara. Saat digeledah, dari dalam mobil ditemukan 120 bungkus sabu merek teh China dengan bungkusnya seberat 1 Kg.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh A (31) warga asal Pidie Jaya untuk membawa sabu tersebut. Pada, Selasa (30/5/2023), petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk A dari kawasan Aceh Tamiang. Dari hasil interogasi, A mengaku sebelum menyerahkan narkoba itu kepada F, sabu tersebut dibawanya bersama AZ (25) warga Aceh Tamiang. Tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap AZ dari kawasan Besitang, Langkat,” ujar mantan Dir Lantas Polda Sumut itu.

Kombes Pol Valentino mengatakan untuk pengungkapan yang kedua, petugas menyita narkoba melalui jasa pengiriman barang pada, Minggu (28/5/2023). Ketika itu petugas melakukan penyelidikan dan mendapati seorang driver ojek online (ojol) berinisial AM hendak mengambil barang tersebut di salah satu travel kawasan Jalan HM Joni Medan.

“Saat itu AM sempat diamankan, dan dia mengaku tidak tahu bahwa barang tersebut adalah narkoba jenis sabu yang akan diantarkannya ke Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor. Berawal dari informasi AM, petugas melakukan pengembangan dengan mengantarkan sabu itu ke penerimanya. Saat paket berisi 2 Kg sabu itu diserahkan AM ke pria berinisial MF (21) warga Aceh Timur, petugas langsung mengamankannya,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolrestabes, MF mengaku narkotika itu milik SA (29) warga Medan Johor. Saat rumah tersangka digeledah, petugas menemukan 110 butir pil erimin 5 dan 10 butir pil ekstasi.

“Setelah itu petugas memboyong MF untuk pengembangan. Tak makan waktu lama, SA diciduk petugas dari satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan,” jelasnya.

Untuk pengungkapan yang ketiga tambah Valentino, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus sebelumnya dari seorang tersangka atas kepemilikan 2,5 Kg sabu.

“Dari keterangan dari tersangka sebelumnya, Sabtu (10/6/2023) petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu menuju Tebingtinggi dengan mengendarai mobil Avanza. Petugas Satres Narkoba bergerak ke lokasi dan berupaya menghentikan mobil yang menjadi TO di Jalan Medan-Pematang Siantar tak jauh dari rel kereta api. Namun tersangka berhasil melarikan diri,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolrestabes, petugas melakukan pengejaran. Setelah 15 menit dikejar, tersangka berinisial IRM (39) warga asal Serdang Bedagai berhasil dihentikan di Kota Tebingtinggi.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil ditemukan tas warna hitam berisi 10 Kg sabu. Selanjutnya tersangka barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan jika dia tidak akan tinggal diam dan akan memberikan rasa aman kepada warga Medan serta menyikat habis peredaran narkoba.

Sementara itu tersangka M mengaku jika narkoba itu berasal dari Tanjungbalai. Diakui tersangka jika dia sudah dua kali mengantar narkoba. “Untuk 1 Kg sabu, aku diupah Rp7 juta,” bebernya.

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru