32 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

Polda Sumut Ungkap Peredaran Belasan Ribu Pil Ekstasi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Berawal dari penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB karena bawa sabu 66 gram sabu-sabu, Direktorat Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis pil ekstasi.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi mengaku pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya Aiptu FFB karena bawa sabu di Jalan Lintas Sumut, Kabupaten Asahan.

“Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan. Darinya diamankan narkotika sebanyak 66 gram dari dalam mobil,” kata Yemi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Akan tetapi, Yemi mengaku bahwa narkotika itu bukan milik FFB. Melainkan itu milik W yang menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu itu di mobil oknum itu.

“Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjungbalai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan W,” ujarnya.

Ia menyebut setelah diamankan, W mengaku bahwa dia meletakkan narkoba jenis sabu sabu itu kedalam mobil JF.

“Setelah diinterogasi, W mengakui itu. Dia diperintahkan oleh inisial S alias HB. Lalu dilakukan pengembangan dan HB ditangkap di Kota Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia diamankan 9 Juni 2023,” ucapnya.

Tidak sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap FS dan MSS dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada 10 Juni 2023.

“Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari MI dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan kalau Aiptu FFB mengaku bahwa narkotika itu bukan miliknya.

“Jadi, meskipun begitu. Aiptu FFB ini dites urine dan hasilnya mengandung narkotika. Ia juga telah ditahan ditempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumut,” ungkapnya.

Menurutnya, narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkannya di Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Iya, narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru