26.5 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Langkat (buseronline.com) – Polres Langkat memusnahkan barang bukti 20 Kg sabu dan 115 Kg ganja di Halaman Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kegiatan pemusnahan itu turut disaksikan pihak PN Stabat, Kejari Langkat, serta BNNK Langkat.

Dalam kegiatan itu, barang bukti 20 Kg sabu tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator milik BNNK Langkat, sedangkan ke-115 Kg barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepada wartawan, Kapolres Langkat melalui Kabag Ops AKP Syahrial Sirait menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan tiga kasus dengan melibatkan lima tersangka, yang diungkap dengan waktu dan lokasi berbeda.

Pertama, sebutnya, petugas menyita barang bukti 10 bal ganja kering seberat 10 Kg dari penangkapan tersangka inisial SS (26) di Gang Toba, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Babalan, Langkat, Kamis (23/2/2023).

“Terkait kasus itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau hukuman penjara 6-20 tahun paling singkat enam tahun,” ujarnya.

Kedua, personel Satres Narkoba Polres Langkat menyita 20 Kg sabu ketika menangkap tersangka MYA (38) warga Jalan Banteng, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, dan MZ (30) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara.

“Keduanya ditangkap di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Selasa (21/3/2023). Terkait kasus itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 (2) UU RI Nomor: 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun,” katanya.

Ketiga, polisi menyita 105 bal ganja kering seberat 105 Kg saat menangkap AS (29) dan DR (28) di Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjungpura, Kamis (30/3/2023).

Kedua warga Kota Langsa itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati dan hukuman penjara minimal 6 tahun.

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru