26.5 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

Dua Pria Ditangkap Polisi di Wilayah Kecamatan Siantar Utara

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Dua pria inisial RH (32) dan SEN (43) diringkus polisi dari wilayah Kecamatan Siantar Utara, Senin (19/6/2023).

Informasi diperoleh, keduanya ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar, setelah mendapatkan laporan awal adanya seseorang dicurigai membawa sabu mengendarai sepeda motor.

“Inisial RH kita cegat pertama kali mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Senin (19/6/2023) siang sekira pukul 13.30 WIB,” kata Plt Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmy Hutajulu saat dikonfirmasi wartawan.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan badan inisial RH, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,40 gram, satu unit Hp merk Vivo dan satu buah dompet yang didalamnya ada uang sebesar Rp1.300,000.

Tersangka warga Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ini mengakui kepada petugas, sabu yang disita itu baru saja dibelinya dari seorang pria inisial SEN yang tinggal di Kecamatan Siantar Utara.

Mendengar itu, lanjut Jimmy, petugas bergerak melakukan pengembangan dan menangkap inisial SEN di depannya rumahnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Senin (19/6/2023) sore sekira pukul 17.30 WIB.

“Dari SEN kita amankan satu unit HP merk Redmi dan uang sebesar Rp50.000,” kata Jimmy.

Sambung KBO Satnarkoba Polres Pematangsiantar ini, usai tersangka diinterogasi petugas, SEN mengakui sebelumnya telah memberikan sabu kepada HR. Sabu tersebut didapatkan HR dari inisial A.

“Anggota Satnarkoba langsung mengejar A, tapi tidak berhasil menemukannya. Kedua tersangka dan barang bukti lalu kita boyong ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru