Lubukpakam (buseronline.com) – Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti hasil mengungkapan kasus Satres Narkoba berupa sabu 19.386,93 gram, ganja 172.986 gram dan pil ekstasi sebanyak 9.452 butir, di Mapolresta Deliserdang.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menggunakan mesin incenerator (pemusnah narkoba-red), dibakar, dan masak dengan air mendidih selanjutnya dibuang ke parit.
Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Polda Sumut melakukan test kit dan menyatakan bahwa dari sabu dinyatakan mengandung zat methamfetamin, pil ekstasi dinyatakan mengandung zat metilendioksimetamfetamina, dan daun ganja dinyatakan mengandung zat adiktif.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah hasil mengungkapan kasus yang dilakukan Satres Narkoba mulai Januari hingga Juni 2023.
Ia menambahkan guna penyelamatan anak-anak bangsa terhindar dari pengaruh narkoba secara dini, diharapkan peran orang tua lebih rutin untuk memperhatikan dan mengawasi perkembangan tingkah laku anak-anaknya.
Ia mengimbau para orang tua agar lebih teliti memeriksa kamar tidur anak-anaknya, apakah di tempat-tempat tersembunyi seperti lipatan pakaian, laci dan tempat-tempat yang patut kita curigai ada disimpan barang-barang dilarang.
Pemusnahan itu dipimpin Kapolresta Deliserdang bersama Waka Polresta, AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi dan Kasubag Humas AKP Krisman Karosekali.
Turut memusnahkan barang bukti, Ketua FKUB Deliserdang Waluyo, BNN Deliserdang, Kejaksaan Negeri Deliserdang, Pengadilan Negeri Lubukpakam, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta para tersangka pemilik barang bukti.