Medan (buseronline.com) – Reskrim Polsek Medan Baru membekuk empat pelaku diduga spesialis begal masing-masing berinisial EBB (21), ISN (20), RS (19) dan NPB (17) dengan modus membawa parang dan kemudian menendang stang sepeda motor para korbannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun kepada wartawan mengatakan para pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan korban Aprilius Ivan Telaumbanua (23) warga Jalan Danau Singkarak Kelurahan Sei Agil, Kecamatan Medan Barat.
“Dalam laporannya, aksi pembegalan yang dialami korban terjadi pada, Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Dimana saat itu korban yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Cik Ditiro Medan. Tiba-tiba korban di pepet oleh enam yang yang berboncengan dengan tiga sepeda motor,” ujarnya.
Para pelaku sambungnya, langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis klewang sembari memintanya untuk menghentikan laju sepeda motornya.
Setelah korban berhenti, pelaku kemudian mengambil HP korban dari dasboard sepeda motor. Di saat bersamaan seorang pelaku menodongkan senpi ke arah korban.
“Korban yang ketakutan menjauh dari sepeda motornya dan langsung kabur ke dalam kantor Dinas Pendidikan. Selanjutnya para pelaku begal itu meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor dan HP korban. Selain itu di dalam jok sepeda motor korban ada tas yang berisikan uang Rp600.000,” ungkapnya.
Ia mengatakan usai menerima laporan korban petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil membekuk empat pelaku dari kos-kosan di Jalan Sei Belutu Medan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan parang, pisau sangkur bayonet, kenakel berbentuk kepalan tangan dan pisau pemotong roti.
“Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi begal di beberapa lokasi wilayah hukum Polrestabes Medan. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti sajam dan tiga sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para pelaku sudah lima kali melakukan aksi pembegalan, diantaranya pada Maret 2023 di Jalan Cik Ditiro, pada Juni di Pasar III Depan Point Futsal, di atas flay over Jamin Ginting, di Simpang Pemda dan di seputaran Titi Kuning.
“Dalam aksinya para pelaku berjumlah delapan orang, dan setiap beraksi paling sedikit enam orang. Saat beraksi di flay over, para pelaku membacok punggung korban dengan menggunakan parang. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya,” pungkasnya sembari menambahkan para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.